INFORMASI DIKECUALIKAN
Untuk informasi yang dikecualikan, KPU Kota Sawahlunto mengikuti ketetapan informasi yang dikecualikan dari KPU RI. Karena KPU RI yang mempunyai wewenang untuk melakukan uji konsekuensi terhadap infomasi yang dikecualikan. Berikut merupakan Keputusan KPU RI terkait informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU :
Keputusan KPU RI Nomor 1351 Tahun 2024 – Penetapan Informasi Publik Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Dikecualikan | ![]() |
Keputusan KPU RI Nomor 1380 Tahun 2024 – Penetapan Informasi Publik Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Dikecualikan | ![]() |
Keputusan KPU RI Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 – Penetapan Informasi Daftar Pemilih Pada Formulir Model A-KWK Dalam Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum | ![]() |
Share this artikel :
Dilihat 98 Kali.