Giat Data Pemilih Berkelanjutan
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Menjelang Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, dalam rangka menjalankan amanat Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Pemilih Tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, KPU Kota Sawahlunto melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan yang ditetapkan setiap bulannya.
Untuk kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan November ini, KPU Kota Sawahlunto melakukan koordinasi dengan Desa/Kelurahan terkait data dukung penduduk yang pindah masuk, data mutasi dan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD) bagi penduduk yang meninggal. Data-data tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan ubah, penambahan ataupun pengurangan pada DPB. Selain pencatatan manual, DPB juga sudah didukung dengan penggunaan Aplikasi Sidalih Berkelanjutan (SidalihJut).
Selain berkoordinasi melalui Surat dan WA, KPU Kota Sawahlunto juga mengunjungi beberapa Desa/Kelurahan. Seperti minggu lalu, KPU Kota Sawahlunto sudah berkoordinasi langsung dengan Desa Lumindai, Balai Batu Sandaran, Kolok Mudiak, Pasar Kubang dan Kubang Tangah.
Koordinasi dengan Desa/Kelurahan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Disdukcapil Kota Sawahlunto dan Bawaslu Kota Sawahlunto yang sudah dilakukan KPU Kota Sawahlunto sebelumnya.
KPU Kota Sawahlunto selalu mengharapkan dukungan dari Disdukcapil, Bawaslu, Kepala Desa/Lurah dan seluruh masyarakat Kota Sawahlunto yang sudah memiliki hak pilih, untuk dapat memberikan masukan terhadap data pemilih berkelanjutan di Kota Sawahlunto.


