Opini

PEREMPUAN DALAM PEMILU TAHUN 2024

Akhaswita

( Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto)

 

Negara menjamin persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara, laki-laki dan perempuan. Dalam konstitusi dasar negara Republik Indonesia UUD 1945 pasal 27 (1) berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, pasal 27 (2) berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Di samping itu pemerintahan Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi dunia dan menandatangani sejumlah deklarasi internasional berkaitan dengan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan diantaranya; Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW dengan UU No 7/ 1984), Konferensi Internasional tentang Pembangunan Sosial (Copenhagen tahun 1994).

Adanya jaminan konstitusi dan berbagai kebijakan formal tersebut ternyata tidak dengan sendirinya bisa mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan nyata. Dalam kenyataan masih tampak berbagai bentuk ketimpangan gender pada berbagai aspek kehidupan. Keadilan dan kesetaraan gender sebagai salah satu cita-cita dan arah dalam pembangunan nasional hanya dapat terwujud, jika masyarakat dan aparat negara memiliki kesadaran, kepekaan dan respons serta motivasi yang kuat dalam mendukung terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender tersebut.

Dalam bidang politik terlihat bahwa representasi gender pada anggota legislatif masih agak timpang, begitu juga di bidang pemerintahan, pejabat perempuan yang menduduki jabatan Bupati/Walikota masih amat terbatas. Sedangkan dalam kepengurusan Partai Politik kedudukan perempuan juga masih kurang dan hanya sebagai pelengkap dalam pemenuhan keterwakilan perempuan yaitu menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang merupakan syarat  Partai Politik menjadi Peserta Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 173 (2) huruf e UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain di pusat,  Partai Politik juga memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Partisipasi perempuan dalam politik sesungguhnya sudah ada, jauh sebelum kemerdekaan. Nama-nama Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahalu, Cut Meutia, HR. Rasuna Said, R.A.Kartini merupakan tokoh-tokoh politik perempuan, namun persentase politisi perempuan relatif masih kecil. Wacana tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam politik terus menjadi pembicaraan publik. Eksistensi perempuan dalam politik masih seperti cerita klasik yang menempati ruang pinggir/pemain figuran dalam diskursus kontemporer.

Partisipasi perempuan dalam politik sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari hak demokrasinya sebagai warga negara. Tidak keliru jika dikatakan bahwa dunia politik sangat keras, hal ini bisa dipahami karena orientasinya adalah kekuasaan baik itu legislatif maupun eksekutif, tetapi tidak berarti bahwa dunia politik tidak bisa dimasuki perempuan. Secara internal, kegagalan perempuan dalam memperjuangkan kesetaraan haknya di dunia politik disebabkan oleh masih rendahnya pemahaman dan kesadaran gender perempuan (kesadaran meletakkan kedudukkan, fungsi, tugas dan peran sejajar dengan laki-laki).

Meskipun lamban tetapi secara umum tingkat keterwakilan perempuan cukup menggembirakan. Kesadaran politik perempuan untuk masuk terus mengalami peningkatan namun karena besarnya kendala yang didapat perempuan, peningkatan tersebut bersifat fluktuatif. Hasil pemilu 2019 keterwakilan perempuan di DPR RI adalah 20,87% meningkat dari pada hasil Pemilu tahun 2014 yaitu sebesar 17,32%.

Di tengah rendahnya political will Partai Politik terhadap keterwakilan perempuan dalam politik, dukungan ormas, LSM dan media pada politisi perempuan juga sangat minim. Dengan realitas seperti ini diharapkan Partai Politik mampu menunjukkan keberpihakkan pada politisi perempuan mulai dari rekruitmen sampai promosi dalam jabatan-jabatan strategis bukan hanya pada jabatan administratif dan yang bersifat asesoris. Pendekatan ke partai-partai politik adalah suatu langkah penting yang harus dilakukan perempuan.

Perempuan-perempuan yang sukses di berbagai bidang perlu ikut mendorong gerakan untuk memajukan kaumnya dalam politik. Penting bagi perempuan untuk merespon secara positif peluang-peluang yang ada di Undang-Undang Parpol dan Undang-Undang Pemilu secara tangkas. Perubahan harus dilakukan melalui perjuangan perempuan dan tidak hanya bergantung kepada kaum laki-laki. Perempuan harus bisa menyuarakan hak dan aspirasinya.

Ada banyak tokoh politik perempuan yang mumpuni untuk ikut dalam kontestasi politik dalam Pemilu tahun 2024 nanti dan kesempatan tersebut masih terbuka lebar. Sejarah mencatat posisi Presiden, Ketua DPR, Ketua DPRD, Gubernur, Bupati/Walikota pernah diduduki oleh perempuan. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,677 kali