KPU Kota Sawahlunto mengumumkan 2 Rancangan Pendataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kota Sawahlunto untuk Pemilu Tahun 2024. Silahkan klik disini......
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan ketentuan :
1. Penyampaian masukan dan Tanggapan Masyarakat dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada KPU Kota Sawahlunto dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau dilengkapi dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara tertulis kepada KPU Kota Sawahlunto, dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kota Sawahlunto dengan alamat Jl. Khatib Sulaiman No. 54 Santur Sawahlunto atau melalui sarana teknologi informasi dengan link Klik Disini ........
3. Batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan hingga tanggal 6 desember 2022