
Penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kota Sawahlunto
#TemanPemilih Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Senin (29/9) di ruang dapat KPU Kota Sawahlunto, KPU Kota Sawahlunto laksanakan penandatanganan surat pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.
Bagikan:
Telah dilihat 188 kali