Forum Diskusi Terumpun Bersama Idham Holik Anggota KPU RI : Dampak Pemisahan Dua Fase Pemilu
#TemanPemilih KPU Kota Sawahlunto hadiri Diskusi Terpumpun dengan tema “Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dengan menghadirkan Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai narasumber.

Putusan MK tersebut menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu ke depan akan dilaksanakan dalam dua fase, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal memilih DPRD serta kepala daerah dan digelar paling cepat dua tahun setelah Pemilu Nasional.
Dalam pemaparannya, Idham Holik menjelaskan bahwa pemisahan dua fase ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, mencegah pragmatisme politik, serta memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil Pemilu Nasional.
