Berita Terkini

Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

#TemanPemilih, Selasa (9/12) KPU Kota Sawahlunto menghadiri Undangan dari KPU Provinsi Sumatera Barat dalam agenda Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KPU Kabupaten Kota. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Operator SIMPAW.



Dalam kegiatan ini Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan materi terkait PKPU 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Aggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Kegiatan diakhiri dengan Bimtek Penggunaan Aplikasi SIMPAW oleh KPU Provinsi kepada KPU Kab/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1 kali