Berita Terkini

Bimbingan Teknis penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Jum’at (4/8) KPU Sawahlunto mengikuti Bimbingan Teknis penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Sawahlunto Febdory Armansyah dan Operator Sidalih M.Ali Akbar serta seluruh Koordinator Divisi Perencanaan, Data & Informasi dan Operator Sidalih Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat.

Selanjutnya penyampaian materi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria. dalam arahannya menyampaikan Daftar Pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS lain, Pemilih harus mengurus pindah memilih selambat lambatnya 30 hari menjelang hari pemungutan suara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali