Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Aplikasi Silon Bagi KPU Kabupaten/Kota, (16/4). Acara berlangsung di Hotel Pangeran Beach Padang pada pukul 13.30 Wib. Bimtek diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis dan Parhubmas serta Operator Silon se-Sumatera Barat.
Pembuka acara sekaligus sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani menyampaikan bahwa Bimtek ini dilaksanakan sebagai persiapan awal untuk Tahapan Pencalonan sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 247 bahwa Pengajuan Bakal Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Gebril Daulay Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat. Ada 4 alur dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Acara dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi Silon.
