Opini

Catatan Perjalanan PDPB Kota Sawahlunto (Part 1) PROSES PENYUSUNAN AWAL PDPB KOTA SAWAHLUNTO

Oleh

Rika Arnelia

Divisi Perencanaa Data dan Informasi

Proses Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) telah berada di penghujung perjalanannya, sebab proses tersebut akan berakhir pada September 2022 ini, dan akan digantikan dengan proses selanjutnya yakni tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Seperti diketahui, PDPB merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan Pemilu atau Pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tertuang dalam Pasal 20 huruf (l) yang menyatakan bahwa "KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Untuk KPU Kota Sawahlunto yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2020, PDPB mulai dilaksanakan pada awal tahun 2021. Hal ini sesuai dengan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.  

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa "bagi daerah yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan atau Pemilu sebelumnya". 

Mengacu pada hal itu, maka PDPB Kota Sawahlunto periode Maret 2021 merupakan penjumlahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020. 

Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Sawahlunto tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan jumlah pemilih sebanyak 46.997. Jumlah ini bertambah dari jumlah DPT Pemilihan 2020 sebanyak 22 pemilih, yang merupakan sebagian dari pemilih DPTb yaitu pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik pada Pemilihan 2020 tersebut. 

Untuk PDPB periode April 2021, KPU RI telah menerbitkan surat Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. 

Dalam surat Nomor 366 tersebut, terdapat beberapa perubahan dari surat sebelumnya, diantaranya perubahan diangka 14 surat 132 yang berbunyi "KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam rapat koordinasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara," menjadi "KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik."

Perubahan lain yang cukup signifikan dalam surat Nomor 366 adalah terkait rapat koordinasi dengan stakeholder. Jika di dalam surat Nomor 132 rapat koordinasi dilakukan setiap bulan kecuali bulan Juni dan bulan Desember, maka di surat Nomor 366 rapat koordinasi dengan stakeholder dilakukan dalam tiga bulan sekali. 

Berpedoman pada hal tersebut, maka PDBP untuk periode bulan April 2021 hanya ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Sawahlunto dengan jumlah pemilih sebanyak 47. 019, dengan rincian DPB bulan sebelumnya sebanyak 46.997 pemilih, Potensi Pemilih Baru sebanyak 25 pemilih dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 3 pemilih. Dalam hal ini KPU Kota Sawahlunto menerima masukan data dari masyarakat dan sebagian pemilih DPTb Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020. 

Untuk PDPB periode Mei 2021, KPU Kota Sawahlunto juga nenetapkannya melalui rapat pleno KPU Kota Sawahlunto dengan jumlah pemilih sebanyak 47.012. Pada periode ini, terjadi pengurangan jumlah pemilih karena adanya pemilih yang meninggal dunia dengan kategori TMS sebanyak 10 pemilih. Sementara untuk potensi pemilih baru hanya ada 3 pemilih. Sehingga, terjadi selisih pemilih sebanyak 7 pemilih TMS. Pada PDPB ini, KPU Kota Sawahlunto menerima masukan dari masyarakat. 

Pembaca yang terhormat, untuk catatan perjalanan PDPB periode Juni 2021 sampai September 2022 akan dilanjutkan pada tulisan selanjutnya "Catatan Perjalanan PDPB Kota Sawahlunto (Part 2)"...[]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,503 kali