Berita Terkini

Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu di Kota Sawahlunto

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu di Kota Sawahlunto telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023. Yakni Sawahlunto 1 Kecamatan Barangin 6 kursi, Sawahlunto 2 Kecamatan Talawi 6 kursi, dan Sawahlunto 3 Kecamatan Lembah Segar dan Kecamatan Silungkang 8 kursi. Jumlah keselurahan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Sawahlunto sebanyak 20.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 376 kali