 
                  Evaluasi Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto laksanakan kegiatan Evaluasi Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc di Lingkungan KPU Kota Sawahlunto Rabu (24/5), Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui apakah PPS dan PPK sudah melaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023. Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Sawahlunto, selanjutnya sambutan sekaligus pembukaan kegiatan secara resmi oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto dan Penyampaian Materi dan Evaluasi disampaikan oleh Sekretaris KPU Kota Sawahlunto dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi.
Kegiatan Evaluasi Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc di Lingkungan KPU Kota Sawahlunto terbagi kedalam dua sesi, Sesi I dimulai Pukul 09.00 WIB dengan peserta dari Kecamatan Silungkang dan Lembah Segar dan Sesi II dimulai Pukul 13.00 WIB dengan peserta dari Kecamatan Talawi dan Barangin. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris PPK, Ketua dan Sekretaris PPS Se Kota Sawahlunto beserta Anggota Pokja Perencanaan dan Polres Sawahlunto.



                           
                           
                           
                        
