Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Verifikasi Faktual ke KPU Kota Sawahlunto
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Selasa (25/10) KI Sumatera Barat lakukan visitasi ke KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penilaian badan publik. Hal ini berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Arif Yumardi, Tanti Endang Lestari, Reza Rezki Herlinda, dan Yuhandra disambut oleh seluruh Komisioner KPU Kota Sawahlunto, Sekretaris beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Sawahlunto.
Dalam hal Verifikasi Faktual tersebut dilakukan pencocokan isian kuisioner KI dengan dokumen PPID serta dilakukan tanya jawab antara tim Komisi Informasi dan KPU Kota Sawahlunto. Acara yang berlangsung pada pukul 11.00 Wib tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto.