Berita Terkini

Komitmen Penyelenggara Dalam Menjaga Integritas Agar Tidak Terjadi Benturan Kepentingan

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Sebagai penyelenggara Pemilu kita harus mempunyai komitmen yang kuat dalam menjaga integritas, hal ini disampaikan oleh Amnasmen Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutan pada kegiatan Sosialisasi Tatacara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting pada hari Rabu (13/07) pukul 10.00 WIB. 

"Pentingnya kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum agar bisa mengatur dan mengawal diri kita dalam pelaksanaan tugas-tugas, serta terhindar dari benturan kepentingan serta dapat menjadi lembaga yang bebas dari KKN," ujarnya.

Dilanjutkan dengan materi oleh Nur Wakit Aliyusron Inspektur Wilayah III Setjen KPU RI, dengan materi Identifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan serta Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU dengan dasar hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 323/HK-03-Kpt/08/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum juga disampaikan mengenai bentuk dan jenis benturan kepentingan beserta penyebabnya.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, beserta Staf KPU Kota Sawahlunto, dan di akhir acara dilakukan Penandatangan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara simbolis oleh Ketua KPU Sawahlunto dan Sekretaris, serta dilanjutkan penandatangan oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali