Berita Terkini

Koordinasi Awal dengan Pemerintah Daerah Terkait Pemilihan 2024

KPU Kota Sawahlunto mengunjungi Wali Kota Sawahlunto dalam rangka koordinasi awal terkait Pemilihan Tahun 2024. Sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November Tahun 2024. 

Terkait hal tersebut, Komisioner beserta Sekretaris KPU Kota Sawahlunto menyampaikan usulan awal Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024 kepada Wali Kota Sawahlunto.

Ketua KPU Kota Sawahlunto, Fadhlan Armey, S. Kom, menyampaikan bahwa anggaran ini meliputi 3 tahun anggaran, 2023, 2024 dan 2025. Fadhlan juga menyampaikan, hasil koordinasi KPU Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, akan ada sharing anggaran antara Pemprov dengan Pemkab/Pemkot nantinya, karena Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wali Kota dilakukan serentak. 

Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta, SH, menyampaikan bahwa pengajuan anggaran ini untuk selanjutnya akan di proses oleh TAPD.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali