 
                  Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, Senin (29/5) KPU Kota Sawahlunto melakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto.
Koordinasi ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dengan Disdukcapil terkait Pemilih yang masih berstatus Belum KTP-el, untuk memverifikasiPemilih yang belum KPT-el dan melakukan perekaman data bagi yang belum berumur 17 tahun, serta melakukan pencetakan KTP-el bagi pemilih yang telah berumur 17 tahun. Hal ini dilakukan karena salah satu syarat menjadi pemilih dalam Pemilu yaitu mempunyai KTP-el.
Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan untuk meminta bantuan Disdukcapil dalam melakukan cek biometrik terhadap warga binaan Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) dan Rutan Kota Sawahlunto yang terdeteksi memiliki NIK invalid agar dapat didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tetap Kota Sawahlunto.
Saat melakukan koordinasi, KPU Kota Sawahlunto diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Andi Rastika. Turut serta Bawaslu Kota Sawahlunto dalam hal pendampingan dan pengawasan.



                           
                           
                           
                        
