Berita Terkini

Koordinasi DPTb bersama Lapas dan Rutan Sawahlunto

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Selasa (5/9) KPU Kota Sawahlunto melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto dan Rumah Tahanan Negara Kekas II B Sawahlunto terkait TPS Khusus. Koordinasi ini dilakukan oleh Komisioner dan Staf Sekretariat.

Penyususnan Daftar Pemilih di lokasi khusus ini mengacu kepada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU No 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali