KPU Kota Sawahlunto Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Sawahlunto mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus 2022 yang diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Akhaswita beserta Staf Hukum KPU Kota sawahlunto M. Fahrezal, M. kegiatan ini diikuiti oleh 1.125 peserta dari perwakilan seluruh KPU se-Indonesia
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menekankan pentingnya fokus dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum. Lebih lanjut, Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Pada hari kedua dilakukan diskusi panel dengan narasumber DKPP Prof. Muhammad yang menyampaikan agar bekerja profesional sesuai aturan, memperlakukan semua Partai Politik secara adil dan komunikatif dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Calon Peserta Pemilu 2024. dan narasumber kedua Anggota Bawaslu Totok Hariyono memaparkan terkait penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu.
Inspektorat Utama KPU Nanag Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti juga memberikan materi terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) pada rakor ini. Nanag juga menyampaikan SPIP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, bukan hanya terkait pengendalian intern, namun juga mencakup proses Tata Kelola, Manajemen Resiko dan Pengendalian.
Dalam penutupan kegiatan Hasyim meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 terutama lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Disamping itu juga diingatkan “untuk mencatat kronologi seluruh peristiwa, sehingga ketika muncul masalah, kita sudah memiliki catatan”, ujarnya.