Berita Terkini

KPU Kota Sawahlunto Lakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual Sesuai Dengan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto turun langsung ke Desa/Kelurahan guna melakukan verifikasi administrasi dan faktual ke Desa/Kelurahan. Verifikasi ini sesuai dengan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 


Kegiatan yang dimulai dari tanggal 21 s.d 23 Juni 2022 dilakukan oleh Tim KPU Kota Sawahlunto yang terdiri dari Komisioner dan didampingi Staf Sekretariat. Tujuannya dilakukannya verifikasi administrasi dan vaktual adalah terhadap data pemilih yang ganda, data pemilih yang tidak padan dan data pemilih yang meninggal. Yang pertama Data Meninggal ialah data yang bersal dari hasil pelaporan akta kematian pada  Kemendagri RI dan hasil Sensus Pendudukan Badan Pusat Statistik  (BPS) Tahun 2020. Yang kedua data tidak padan yaitu data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri RI. Sedangkan yang terakhir data ganda. Data ganda memiliki beberapa kondisi sebagai berikut (1) data ganda elemen terdiri NIK 16 digit dan nama, (2) data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu, (3) data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin.


Data pemilih yang dilakukan verifikasi administrasi dan faktual tersebut tersebar di 37 Desa/Kelurahan. Tim yang turun mengisi kertas kerja dan juga meminta data dukung seperti (Kartu Keluarga) KK dan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD). dalam hal ini Bawaslu Kota Sawahlunto juga turut serta melakukan pendampingan serta pengawasan dalam kegiatan ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali