KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Sawahlunto Pemilu 2024
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Sawahlunto Pemilu 2024, Kamis (2/5). Rapat Pleno ini merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tindaklanjut surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/5/2024. Kegiatan yang berlangsung di Khas Ombilin Hotel Sawahlunto ini dihadiri oleh Forkopimda, Partai Politik, Pers, Internal KPU Kota Sawahlunto.
Dalam sambutannya Ketua menyampaikan bahwa KPU Kota Sawahlunto tidak masuk dalam registrasi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi dan pleno hari ini menjadi dasar untuk pelantikan anggota DPRD Kota Sawahlunto nantinya. KPU Kota Sawahlunto menetapkan 20 anggota DPRD terpilih yang tersebar dalam 3 dapil. Dengan telah ditetapkan anggota DPRD terpilih pemilu 2024 maka tahapan Pemilu di KPU sudah selesai.
Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan dan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih kepada Partai Politik dan Forkopimda.

