KPU Kota Sawahlunto Tetapkan 46.852 DPB Bulan Juli Tahun 2022
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Rabu (27/7) KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey.
Selanjutnya Rika Arnelia Divisi Perencanaan Data dan Informasi membacakan Rekapitulasi DPB Bulan Juli 2022. Dalam rapat ini ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2022 dengan jumlah 46.852 (Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 23.214 (Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Belas) dan pemilih perempuan berjumlah 23.638 (Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan.
Rapat pleno ini juga membahas tentang Penetapan Identifikasi Benturan Kepentingan di KPU Kota Sawahlunto, sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 yang berbunyi tentang perlu adanya suatu pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto ini dihadiri oleh Ketua KPU beserta Anggota, Sekretaris, Kasubbag beserta Staf Sekretariat terkait.