
NAIK TURUNNYA PESERTA PEMILU
Oleh : Fadhlan Armey
Ketua KPU Kota Sawahlunto
Pada tanggal 9 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan telah keluarnya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut maka terjawab sudah pertanyaan- pertanyaan tentang waktu pelaksanaan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22E tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 22E ayat 3 berbunyi “Peserta Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”
Sementara itu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Pasal 172 juga menyebutkan “peserta Pemilu untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik “, Partai Politik peserta Pemilu tersebut dipertegas dalam Pasal 173 yang berbunyi “ Partai Politik peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah di tetapkan /lulus verifikasi oleh KPU”.
Semenjak KPU diamanatkan untuk menjadi lembaga penyelenggara Pemilu tercatat adanya turun naik Partai Politik (Parpol) yang ikut menjadi peserta Pemilu. Pada tahun 2004 tercatat sebanyak 24 parpol yang berkompetisi untuk memperebutkan bangku diparlemen mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Kalau dilihat pengertian dari Partai Politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyebutkan “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pesta Demokrasi yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun tersebut terus bertumbuh, hal ini terlihat terus bertambahnya jumlah partai politik yang ikut berkompetisi pada tahun 2009. Dimana di tahun 2009 tercatat sebanyak 38 parpol dan 6 parpol lokal yang berkompetisi dalam Pemilihan Umum.
Pada tahun 2014 kontestan Partai Politik yang ikut menjadi peserta Pemilu sebanyak 12 Parpol di tambah 3 Parpol lokal sedangkan di tahun 2019 terdapat 16 Parpol dan 4 Parpol lokal.
Sementara itu untuk tahun 2024 mendatang, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 masa pendaftaran Partai Politik ke KPU mulai dilaksanakan pada awal Agustus 2022. Meskipun pendaftaran akan dibuka bulan Agustus 2022, KPU RI telah memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOl) kepada Parpol yang akan ikut sebagai calon peserta Pemilu nantinya.
Dimana dari data Kemekumham Partai Politik yang mempunyai badan hukum berjumlah sebanyak 75 Partai Politik, namun tentunya untuk menjadi peserta Pemilu harus melewati serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi serta tahapan yang musti dilalui mulai dari pendaftaran sampai nantinya ditetapkan menjadi peserta Pemilu.
Jumlah Partai Politik yang mendapatkan Kursi di DPRD Sawahlunto
Dari data yang tertera di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Sawahlunto menyebutkan pada tahun 2004 dari 24 Parpol yang berkompetisi, hanya 8 Parpol yang mendapatkan kursi DPRD, Tahun 2009 dari 38 Parpol di terdapat 10 Parpol yang mendapatkan kursi di dewan, pada tahun 2014 dari 12 Parpol terdapat 8 Parpol yang mendapatkan kursi di dewan dan terakhir pada tahun 2019 dari 16 Partai Politik terdapat 10 Parpol yang mendapatkan kursi parlemen tersebut(*)