Berita Terkini

Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, Jum'at (24/6) mengikuti acara Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) melalui kanal YouTube KPU RI mulai pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU ini diikuti oleh Jasmadi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Rike Suci Kardia Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU Kota Sawahlunto.

Kegiatan dibuka langsung oleh Idham Holik selaku Divisi Teknis Penyelenggaran KPU RI. "Seperti yang sudah kita ketahui tanggal 14 Juni 2022 kemaren kita sudah meluncurkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mana tahapan terdekat adalah Pendaftaran Partai Politik", katanya. 


Pendaftaran parpol akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada tanggal 29 Juli s.d 13 Desember 2022, sedangkan untuk penetapan parpol peserta pemilu dimulai pada tanggal 14 Desember 2022. Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 dimana proses pendaftaran dan verifikasi parpol dilakukan selama 4 bulan, yang diawali 18 bulan menjelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan parpol menjadi peserta pemilu pada 14 bulan menjelang pemungutan suara.

Berdasarkan rancangan keputusan yang kami sepakati tentang waktu pendaftaran parpol di buka selama 14 hari pada tanggal 1 s.d 14 agustus 2022 pada hari kalender. Unutk persyaratan parpol bisa dilihat di pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 176 ayat (1) dan (3) disampaikan bahwa Calon peserta pemilu dalam hal ini parpol pada saat mendaftar sudah dapat menyerahkan dokumen persayaratan yang lengkap. Pada kesempatan ini saya menyampaikan kepada publik bahwa hari ini pada tanggal 24 juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran kami akan mulai membuka akses SIPOL. Informasi terkait akun sipol bisa diakses pada website KPU RI dengan alamat sipol.kpu.go.id. Data apa saja yang diunggah pada aplikasi sipol (1) profil parpol, (2) keanggotaan parpol, (3) kepengurusan parpol, dan (4) kantor tetap parpol. 

"Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu memiliki kewenangan dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi parpol", sambungnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali