Pemetaan Rekstrukturisasi TPS Pemilu 2024
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Dalam rangka Pemetaan Rekstrukturisasi TPS Pemilu 2024 KPU Kota Sawahlunto mengundang Operator Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, Selasa (7/2). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 147/PL.01.-SD/14/2023, KPU Kabupaten/Kota harus melakukan rekstrukturisasi pemetaan TPS dengan memaksimalkan pemilih per TPS serta memperhatikan kondisi geografis dan mengacu pada peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.


Bagikan:
Telah dilihat 239 kali