Penandatanganan Perjanjian Hibah Thermogun
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah thermogun dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara berupa Thermogun pada Komisi Pemilihan Umum Penyelenggara Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020.
Penandatanganan dilakukan oleh kedua Instansi, Dari KPU Kota Sawahlunto ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kota Sawahlunto Juni Lesmita Devi sementara dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto ditandatangani oleh Adri Yusman selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto.
Penandatanganan dilakukan di ruang rapat KPU Kota Sawahlunto pada pukul 14.00 WIB yang dihadiri Oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto beserta Anggota, Sekretaris, Kasubbag/Subkoordinator beserta staf dan perwakilan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto.


