 
                  Pendaftaran Bacaleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Partai Hanura Kota Sawahlunto mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahkunto ke KPU Kota Sawahlunto pukul 23.25 Wib Minggu (14/05). Dokumen Pengajuan bakal Calon diserahkan langsung oleh Ketua Partai Hanura Kota Sawahlunto kepada Ketua KPU Kota Sawahlunto yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim verifikator bersama petugas penghubung dan admin silon Partai Hanura dokumen dinyatakan lengkap dan benar, sehingga status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Partai Hanura dinyatakan diterima.
Partai Hanura mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto 50%, yaitu 4 Bacalon pada Dapil 1 dan 6 Bacalon pada Dapil 3 dengan total 10 orang Bakal Calon.
Kegiatan Pengajuan Bakal Calon ini disaksikan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto dan Pers.


                           
                           
                           
                        
