 
                  Pendaftaran Kembali Bacaleg Partai Buruh
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Partai Buruh Kota Sawahlunto melaksanakan pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto berdasarkan Surat KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Kamis (18/05) pukul 14.05 Wib. Partai Buruh melengkapi Dokumen Pengajuan bakal Calon yang sebelumnya telah melakukan pengajuan pada rentang waktu pengajuan tanggal 1-14 Mei 2023. Dokumen diserahkan langsung oleh Petugas penghubung yang diberi kuasa oleh Ketua Exco Partai Buruh Kota Sawahlunto kepada Ketua KPU Kota Sawahlunto selanjutnya diserahkan kepada Tim Verifkator.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim verifikator bersama petugas penghubung Partai Buruh, dokumen dinyatakan belum lengkap, sehingga status pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Buruh dinyatakan dikembalikan.
Pada hari yang sama Partai Buruh melakukan kembali perbaikan terhadap dokumen pengajuan bakal calon pada pukul 14.45 Wib, dan tim verifikator melakukan pemeriksaan kembali berkas fisik dan soft silon. Partai Buruh mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto sebanyak 6 Bakal Calon yang terdiri dari Dapil 1 sebanyak 1 Bacalon, Dapil 2 sebanyak 3 Bacalon dan Dapil 3 sebanyak 2 Bacalon dengan status pengajuannya diterima.
Kegiatan Pengajuan Bakal Calon ini disaksikan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto.



                           
                           
                           
                        
