 
                  Pendaftaran Kembali Bacaleg Partai Gelora
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Jum'at (19/5) Pukul 14.50 Wib KPU Kota Sawahlunto menerima Pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) berdasarkan surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023. Ketua Partai Gelora menyerahkan dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD secara langsung kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sawahlunto yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Verifikator untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim verifikator bersama petugas penghubung dan admin silon Partai Gelora, dokumen dinyatakan lengkap dan benar sehingga status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Partai Gelora dinyatakan diterima. Partai Gelora mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto sebanyak 16 Bakal Calon yang terdiri dari Dapil 1 sebanyak 6 Bacalon, Dapil 2 sebanyak 6 Bacalon dan Dapil 3 sebanyak 4 Bacalon.
Kegiatan Pengajuan Bakal Calon ini dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto.
\


                           
                           
                           
                        
