Berita Terkini

Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Jum'at (11/8) merupakan hari terakhir penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dimulai dari pukul 08.00 s.d 23.59 Wib. Hal ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 dimana Partai Politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada dokumen Bakal Calon terutama kepada dokumen yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU Kota Sawahlunto menerima Dokumen Pengajuan Dokumen dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Ummat, Partai Demokrat dan Partai Golkar. Berkas Perbaikan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali