Berita Terkini

Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto menerima pengajuan dokumen perbaikan sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 701/Pl.01.4-SD/05/2023 Perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon. Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau memperbaiki Dokumen Bakal Calon ke dalam Silon yang dilaksanakan mulai tanggal 10 s.d 16 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto.

Adapun Partai Politik yang melakukan penggantian atau perbaikan dokumen yaitu Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai Demokrat, PKS, Partai Ummat dan Partai Nasdem.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 82 kali