Pengumuman Nama Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kota Sawahlunto Pada Pemilu Tahun 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota dan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lain dan berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
PENGUMUMAN NOMOR 706/PL.01.6-Pu/1373/2/2023
1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C) H. A. Muhaimin Iskandar (Click Here)
2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Click Here)
3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD (Click Here)