Berita Terkini

PENGUMUMAN NOMOR : 78/PL.01.7-Pu/1373/2/2024

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Berdasarkan Pasal 104 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 menyatakan bahwa :
Masyarakat dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU Kota Sawahlunto d/a Jalan Khatib
Sulaiman Nomor 54 Desa Santur Kecamatan Barangin dan/atau melalui laman resmi KPU Kota Sawahlunto https://kota-sawahlunto.kpu.go.id/ yang didalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu sebelum tanggal 22 Maret 2024.

Download Pengumuman

Download Formulir

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 107 kali