Berita Terkini

PENTINGNYA BADAN PUBLIK UNTUK MEMENUHI HAK PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU Kota Sawahlunto mengikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (8/7) bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.

Acara di buka oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Arif Yumardi. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan sesi ke 4 dengan peserta KPU dan Bawaslu se-Sumatera Barat. KPU dan Bawaslu mempunyai peran yang sangat penting dalam penyampaian keterbukaan informasi publik karena mempunyai legal hukum, tugas dan fungsi yang jelas dan menjamin demokrasi berjalan secara baik. Apresiasi pada KPU dan Bawaslu merupakan salah satu badan publik yang selalu menyampaikan laporan tahunan setiap tahunnya.
Bimtek ini dimoderatori oleh Noval Wiska Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar yang menyampaikan bahwa terdapat 390 badan publik yang akan dilakukan penilaian pada tahun 2022 ini . 

Narasumber dari Komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari.  Adrian Tuswandi menyampaikan tema Monitoring Evaluasi Antisipasi Sengketa Informasi dan Pidana Informasi. Bagaimana upaya dalam menyikapi permohonan informasi dan mencegah terjadinya sengketa informasi badan publik. Pentingnya Badan Publik untuk memenuhi hak pengguna informasi publik untuk memperoleh dan pengguna informasi berdasarkan perundang-undangan.  

Dilanjutkan dengan materi Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 disampaikan oleh Tanti Endang Lestari. Setiap badan publik mempunyai kesempatan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 baik itu informatif dan menuju informatif. Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan tata cara pengisian kuisioner melalui website emonev.kisb.sumbarprov.go.id. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali