PENTINGNYA SOP DALAM SEBUAH ORGANISASI
Dalam rangka menghadapi Pemilu Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengadakan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Standar Opersional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Selasa (7/6) Pukul 10.00 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh Komisoner dan ASN KPU Kota Sawahlunto.
Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Purwanto Ruslan Hidayat Deputi Bidang Administrasi. Purwanto berharap agar sosialisasi ini bisa diikuti dengan seksama sehingga pemaparan yang akan disampaikan oleh narasumber bisa kita terapkan pada pekerjaan sehari-hari baik di lingkup KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Narasumber pada acara sosialisasi ini Istyadi Insani dari Kementerian PANRB. Istyadi menyampaikan SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. SOP sebagai standarisasi yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan guna mengurangi tingkat kesalahan dalam menyelesaikan pekerjaan. Ada beberapa jenis SOP yang pertama SOP Rutin yaitu SOP yang dilaksanakan secara berkala (harian, bulanan, dan tahunan), dan tanpa ada pihak yang memerintahkan atau meminta, yang kedua SOP Pelayanan yaitu SOP yang akan dilaksanakan apabila terdapat pihak eksternal (masyarakat) yang meminta, dan yang terakhir SOP Penugasan adalah SOP yang dilaksanakan apabila ada penugasan dari atasan kepada bawahan. Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.