Berita Terkini

Public Campaign Tolak Gratifikasi dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan Public Campaign Tolak Gratifikasi dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto pada hari Senin, (13/6) bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto yang dibuka oleh Sekretaris KPU Kota Sawahlunto Juni Lesmita Devi, SE dan dilanjutkan dengan sambutan dan arahan oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey, S. Kom.

Dalam arahannya, beliau menyampaikan Public Campaign Anti Gratifikasi dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi  di lingkungan Satker KPU Kota Sawahlunto sebagai upaya untuk mengajak menolak gratifikasi untuk menciptakan zona integritas," ujarnya.

Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto, Akhaswita S,H, terdapat 4 poin penting dalam tahapan gratifikasi diantaranya, Komitmen atasan, Pembuatan aturan, Pembentukan UPG (Unit Pengendalian dan Gratifikasi) juga Pelaporan," paparnya.

Kegiatan  ini dimulai pukul 09:00 WIB Setelah melaksanakan apel pagi hari Senin dan dihadiri oleh Seluruh Anggota KPU Kota Sawahlunto, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kota Sawahlunto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali