Berita Terkini

Rakor Persiapan Penyusunan Laporan Tahunan JDIH

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Hari ini Jum’at ( 10/12) KPU Kota Sawahlunto mengikuti Kegiatan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan tahunan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting , kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh Kasubag/Sub Koordinator dan Operator/Admin Pengelola JDIH KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Acara dibuka oleh Koordinator Hukum, Teknis & Hubmas (Aan Wuryanto, SH) yang dalam pengarahnya menyampaikan bahwa laporan JDIH tahun 2021 harus dilaporkan paling lambat tanggal 13 Desember dan akan diteruskan ke KPU RI pada tanggal 17 Desember. Untuk format pelaporan disesuaikan dengan Keputusan KPU RI Nomor 533 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU.

Selanjutnya Kasubbag Hukum KPU Prov Sumbar Yusrival Yakub memandu sesi pembuatan laporan. Kemudian KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyampaikan kondisi JDIH di wilayah masing-masing.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 632 kali