Rapat Divisi Hukum Terkait Pengelolaan JDIH
Hari ini Selasa (25/01) Divisi Hukum KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Divisi Hukum dengan melakukan internalisasi terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Rapat dipimpin oleh Akhaswita, SH selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto dan diikuti oleh Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubag Hukum beserta Staf Hukum.
Dalam rapat dicermati dan dibahas poin-poin penting dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), siapa saja yang terlibat, apa yang harus dilaksanakan, media yang digunakan sampai ke bentuk pelaporan dan penilaian setiap tahunnya. Hal ini tentu saja menjadi panduan bagi KPU Kota Sawahlunto, agar pengelolaan JDIH pada KPU Kota Sawahlunto lebih baik dan terencana untuk kedepannya.