Rapat Kerja Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sawahlunto Rika Arnelia dan Kasubbag Teknis dan Parhubmas Rike Suci Kardia mengikuti Rapat Kerja Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Senin (14/8) bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, dalam arahannya menyampaikan bahwa KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 18 agustus 2023, untuk itu perlu dilakukan rapat kerja ini guna menyamakan persepsi dan pemahaman KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat terkait dinamika tahapan Pencalonan. Tahapan pencalonan ini merupakan salah satu tahapan yang menjadi perhatian publik. untuk itu KPU Kabupaten/Kota agar dapat memaksimalkan layanan helpdesk kepada Partai Politik.
Selanjutnya pemaparan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, pada sesi pertama menjelaskan tentang mekanisme dan kebijakan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada sesi kedua dilanjutkan dengan progres verifikasi administrasi pasca pencermatan DCS dan persiapan untuk penetapan dan pengumuman DCS agar dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.




