Berita Terkini

Rapat Koordinasi Lanjutan terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Selasa (9/5) KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto pada Pukul 09.00 Wib. Peserta dari kegiatan ini yaitu Pimpinan Partai Politik, Bawaslu Kota Sawahlunto, Kapolres Kota Sawahlunto beserta Internal KPU Kota Sawahlunto.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey, dalam sambutannya Fadhlan menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari ke 9 sejak dibukanya pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto, namum sampai saat ini belum satupun Partai Politik mengajukan Pendaftaran Bakal Calon. Untuk itu kita perlu melakukan rapat koordinasi kembali, agar kita sama-sama mengetahui apakah terdapat kendala dalam persiapan pencalonan bagi Partai Politik.

Kemudian dilanjutkan dengan Paparan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Jasmadi yang menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum kegiatan tahapan yang sedang berlangsung yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023. Adapun Dokumen persyaratan yang akan disampaikan nantinya oleh Partai Politik berupa formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON berupa fisik dan digital yang diunggah di Silon serta dokumen administrasi Bakal Calon diserahkan dalam bentuk digital di Silon. Selanjutnya tanya jawab yang dilakukan antara peserta dengan Anggota KPU Kota Sawahlunto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali