Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan pihak Camat, Desa/Kelurahan dan PPK yang ada di Kota Sawahlunto, Kamis (19/10). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Sawahlunto yang diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Sawahlunto. Rakor ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu pukul
pukul 09.00 s.d 13.00 Wib Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin dan pada pukul 14.00 s.d 18.00 Wib Kecamatan Silungkang dan Kecamatan Lembah Segar.
Sambutan sekaligus pembuka acara oleh Ketua Hamdani dan acara selanjutnya arahan dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Rony Yandri. Sebelumnya Rony Yandri menyampaikan bahwa masa tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2023. Rapat Koordinasi ini membahas tentang peraturan-peraturan yang ada sebagai acuan pembuatan Surat Keputusan KPU dalam pemasangan APK nantinya. Dalam pelaksanaan Kampanye nanti Partai Politik harus menyampaikan jadwal pelaksanaan Kampanye kepada KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya penyampaian tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilarang maupun direkomendasikan oleh masing-masing Desa/Kelurahan yang dipandu oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Rony Yandri.





