Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Khas Ombilin Hotel Sawahlunto, Kamis (6/4). Sosialisasi ini berlangsung pada pukul 16.00 WIB yang diikuti oleh Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Partai Politik, dan Internal KPU. Kegiatan ini merupakan tidaklanjut Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022 Pasal 25 bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Sosialisasi daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiap daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian Sosialiasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Jasmadi. Dalam pemaparannya Jasmadi menyampaikan bahwa Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Per Daerah Pemilihan telah ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 yakni 20 Kursi dengan Dapil 1 Kecamatan Barangin (6) Kursi , Dapil 2 Kecamatan Talawi (6) Kursi dan Dapil 3 Kecamatan Lembah Segar dan Silungkang (8) Kursi.


