Sosialisasi Peraturan Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto Akhaswita memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Sumatera barat terkait sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang bertempat di Rocky Plaza Hotel Padang Senin (13/3) yang dimulai pukul 07.00 WIB.
Kegiatan diawali olebh laporan Kegiatan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat/Kabag penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang prosedur penyampaian permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum Kepada Bawaslu, Kedudukan hukum KPU selaku termohon dalam penyelesaian sengketa Proses Pemilihan Umum di Bawaslu dan Mediasi dan Ajudikasi pada penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di Bawaslu.

