Berita Terkini

Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Selasa (18/4) KPU Kota Sawahlunto melaksananakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Sawahlunto untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Khas Ombilin Hotel Kota Sawahlunto dengan peserta Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim 0310/SSD, Bawaslu, Badan Kesbagpol, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rumah Sakit Umum Daerah, BNN, beserta Ketua dan Sekretaris Partai Politik se Kota Sawahlunto.

Sambutan sekaligus pembuka acara oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey. Dalam sambutannya Fadhlan menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi Partai Politik yang akan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto untuk Pemilu Tahun 2024. Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 247 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Acara selanjutnya penyampaian materi oleh Jasmadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sawahlunto. Dalam pemapamarannya Jasmadi menyampaikan materi Sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD untuk Kota Sawahlunto sesuai dengan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pencalonan. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali