Berita Terkini

Tindak Lanjut SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto melakukan tindak lanjut atas hasil pemadanan data kependudukan dengan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 yang dilakukan oleh Kemendagri sesuai dengan arahan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022. Langkah konkrit untuk tindak-lanjut SE ini disampaikan Rika Arnelia selaku Divisi Perencanaan dan Data dalam rapat rapat Pleno KPU Kota Sawahlunto pada Senin (20/6) pukul 13.00 WIB. 

Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey. Dalam hal ini KPU Kota Sawahlunto perlu melakukan tindak lanjut melalui proses verifikasi administrasi dan faktual. "Ada 3 kasus yang akan kita ditindaklanjuti, yaitu data pemilih ganda, data pemilih meninggal dan data pemilih tidak padan,"ujar beliau. 

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf terkait.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali