Berita Terkini

Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Untuk Pemilu Tahun 2024

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Khas Ombilin Hotel Sawahlunto, Rabu (14/12). Uji publik kedua ini berlangsung pada pukul 09.30 WIB dengan mengundang Tokoh Masyarakat, Akademisi, dan Partai Politik. Kegiatan ini merupakan tidaklanjut dari tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022.

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan dari Sekretaris KPU Kota Sawahlunto Juni Lesmita Devi yang melaporkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah menyebarluaskan informasi mengenai rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi mendapatkan masukan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Sawahlunto dalam Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya sambutan dari Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey. Dalam sambutannya Fadhlan menyampaikan kegiatan uji publik ini bertujuan untuk menerima masukan, saran dan tanggapan dari masyarakat juga pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD terkait dapil yang sudah dirancang.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian metode penataan dapil dan alokasi kursi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Jasmadi. Dalam pemaparannya Jasmadi menyampaikan bahwa KPU Kota Sawahlunto mengusulkan 2 (dua) rancangan ke KPU RI. Penataan dapil ini meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, kohesivitas, proporsionalitas dan kesinambungan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 144 kali