Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - sesuai dengan jadwal Pemilu Tahun 2022, saat ini KPU Kota Sawahlunto tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Adapun jadwal pelaksanaan tahapan verifikasi faktual ini berlangsung dari tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Setelah KPU Kota Sawahlunto menerima sampel anggota Partai Politik yang akan diverifikasi faktual dari KPU RI melalui aplikasi Sipol, KPU Kota Sawahlunto langsung mendatangi alamat tempat tinggal anggota partai politik tersebut. Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan melalui tiga metode, yang pertama dengan mendatangi alamat tempat tinggal anggota. Jika anggota tidak dapat ditemui di tempat tinggal, masuk ke metode kedua yaitu pengumpulan oleh LO/Penghubung Partai Politik. Jika ada anggota yang tidak dapat ditemui di alamat tempat tinggal, kemudian juga tidak dapat hadir saat pengumpulan oleh Parpol, akan digunakan metode yang ketiga yaitu dengan menggunakan Teknologi Informasi (Video Call).
Untuk kesemua metode tersebut, tim verifikator dari KPU Kota Sawahlunto akan memastikan kebenaran dan mencocokkan elemen data pada KTP -EL dan KTA anggota Partai Politik dengan elemen data yang ada di Sipol. Tim verifikator tersebar pada 4 (empat) Kecamatan yang ada di Kota Sawahlunto. Verifikasi faktual dilakukan bersama dengan Bawaslu dan Kepolisian. Verifikasi faktual ini akan berlangsung sampai tanggal 4 November 2022 nantinya.





