Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR : 769/PP04.1-Pu/1373/4/2023

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Minggu, 29 Desember 2023 KPU Sawahlunto resmi mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se-Kota Sawahlunto melalui Pengumuman Nomor : 769/PP04.1-Pu/1373/4/2023 Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PPS Kelurahan/Desa pada Kota Sawahlunto telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. 2. PPS Kelurahan/Desa pada Kota Sawahlunto telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke Aplikasi siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan dengan mengakses link webskrining.bpjs-kesehatan.go.id serta menyampaikan hasil skrining ke PPS Kelurahan/Desa masing-masing. 4. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kota Sawahlunto Alamat    : Jl. Khatib Sulaiman No. 54 Santur, Kota Sawahlunto Kontak    : 1. 081378839277 (Rony Yandri)                  2. 081363622045 (Rusnel) Download Pengumuman Disini

Pengumuman Nomor : 762/PP.04.1-Pu/1373/4/2023

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Minggu, 24 Desember 2023 KPU Sawahlunto resmi mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor : 762/PP.04.1-Pu/1373/4/2023. Masyarakat dapat menyampaikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada PPS di Desa/Kelurahan sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 28 Desember 2023. Demikian Pengumuman ini disampaikan, Untuk diketahui. Download Pengumuman disini

Pengumuman Nomor : 754/PL.01-Pu/1373/4/2023

KPU Kota Sawahlunto melalui Surat Nomor : 754/PL.01-Pu/1373/4/2023 mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu serta untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu, maka bersama ini diberitahukan Penyelenggara Pemilu yang mempunyai hubungan Kekluargaan dan Keterkaitan dengan Peserta Pemilu, Tim Kampanye, calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Sawahlunto sampai dengan tanggal 18 Desember 2023. Download Disini 

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILU TAHUN 2024

Kepada seluruh masyarakat Kota Sawahlunto, KPU Kota Sawahlunto mengajak untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 sebagai KPPS, bagi yang berminat dapat melakukan pedaftaran kepada PPS yang bertempat di Kantor Desa/Kelurahan. Surat Pendaftaran dan kelengkapan administrasi dapat diperoleh di Kantor Desa/Kelurahan. Nomor pengumuman pada surat Pendaftaran merujuk pada Nomor pengumuman Perektutan KPPS yang dikeluarkan PPS pada masing-masing Desa/Kelurahan.   Download Pengumuman

Pengumuman Nama Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kota Sawahlunto Pada Pemilu Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden  tingkat Kabupaten/Kota dan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lain dan berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota. PENGUMUMAN NOMOR 706/PL.01.6-Pu/1373/2/2023 1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden  H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C) H. A. Muhaimin Iskandar (Click Here) 2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Click Here) 3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD (Click Here)