Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - sesuai dengan ketentuan Pasal 70 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, maka KPU Kota Sawahlunto mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Sawahlunto dan Persentase Keterwakilan Perempuan dalam DCS. Pengumuman klik .......(Di Sini) SK DCS klik ...... (Di Sini) Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD Kota Sawahlunto dari tanggal 19-28 Agustus 2023, dengan memperhatikan hal-hal berikut : 1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Sawahlunto; 2.Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Sawahlunto melalui; A. Website info pemilu KPU : https://infopemilu.kpu.go.id B. Kantor KPU Kota Sawahlunto beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No. 54 Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto C. Email : kpusawahlunto@gmail.com 3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Sawahlunto.