Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto mengikuti Penguatan kapasitas Tim Asesor Satuan Kerja dalam melakukan pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 pada Kamis (17/07/2025).
Kegiatan ini merupakan Tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panilaian Mandiri Atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Prov/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Hadir dalam kegiatan zoom meeting, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto, Sekretaris, Kasubbag dan staff bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Sawahlunto.