KPU Kota Sawahlunto tetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Rabu (5/2) di Khas Ombilin Hotel.
Penetapan itu dilaksanakan melalui Rapat Pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani. Penetapan dilaksanakan setelah KPU Kota Sawahlunto menerima Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto, Ammar putusan mengabulkan permohonan pemohon ditarik kembali. Oleh karena itu, KPU Kota Sawahlunto hari ini melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih sebagai tahapan akhir Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto.
Turut hadir Pj Wali Kota Sawahlunto, Pasangan Calon Wali Kota dan Wali Kota Terpilih, Unsur Forkopimda Kota Sawahlunto, Partai Politik Pengusul, serta Pers mitra KPU Kota Sawahlunto.